Apa Itu SPT? Ini Cara Membuat Laporan SPT Tahunan Secara Online dan Mudah di djponline.pajak.go.id

25 Maret 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi laporan SPT. Apa itu SPT? dan cara melakukan laporan SPT tahunan secara online dan praktis di djponline.pajak.go.id. /PIXABAY/mohamad-hassan

BERITA DIY - Simak apa itu SPT dan cara melakukan laporan SPT tahunan secara online. Laporan SPT tahunan sudah bisa dilakukan secara online tidak perlu repot ke kantor pajak.

Surat pemberitahuan tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, dan harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan laporan SPT tahunan agar tidak dikenakan sanksi.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Secara Online Lewat Platform Kring Pajak, Cukup Tap di HP

Untuk saat ini masyarakat yang mau melakukan pelaporan SPT tahunan bisa melakukan secara online tidak perlu datang ke kantor pajak.

Wajib pajak yang harus melakukan laporan SPT tahunan ada dua kategori yaitu mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta dan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Dibawah ini ada 3 jenis formulir pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi:

1. Formulir 1770 SS

Formulir ini paling sederhana karena hanya terdiri dari satu lampiran. Formulir ini digunakan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun

Baca Juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif secara Online melalui Kring Pajak

2. Formulir 1770 S

Formulir ini memiliki struktur yang lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi.

Formulir ini diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pekerjaan dan penghasilannya lebih dari Rp60 juta pertahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri seperti pertokoan, salon, warung dan lain-lain.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Online Jadwal Terakhir 31 Maret 2022, Simak Besaran Denda Jika Terlambat

Berikut ini cara melakukan laporan SPT tahunan secara online:

1. Cara lapor SPT tahunan 1770 SS

· Masuk ke laman www.pajak.go.id kemudian klik login

· Masukan NPWP dan kata sandi kemudian klik kode keamanan

· Pilih menu lapor kemudian pilih layanan e-Filing

· Pilih buat SPT

· Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan

· Isi bagian A. pajak penghasilan sesuai permintaan pada kolom yang tertera

· Isi bagian B. pajak penghasilan sesuai permintaan pada kolom yang tertera

· Isi bagian C. daftar harta dan kewajiban

· Isi bagian D. pernyataan lalu klik setuju

· Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Online Jadwal Terakhir 31 Maret 2022, Simak Besaran Denda Jika Terlambat

2. Cara lapor SPT tahunan 1770 S

· Masuk ke laman www.pajak.go.id kemudian klik login

· Masukan NPWP dan kata sandi kemudian klik kode keamanan

· Pilih menu lapor kemudian pilih layanan e-Filing

· Pilih buat SPT

· Ikuti panduan yang sudah diberikan

· Apabila Anda sudah memahami bisa langsung pilih pengisian formulir

· Isi formulir lengkap seperti tahun pajak, status SPT dan pembetulan jika mengajukan pembetulan

· Jika Anda ingin mengisi pemotongan pajak silahkan klik “Tambah”

· Isi data bukti pemotongan sesuai dengan jenis pajak Anda

· Seperti ASN pemotongan gaji PNS oleh bendahara dituangkan dalam formulir 1721-A2

· Kemudian pilih langkah selanjutnya masukan penghasilan Neto Dalam Negeri yang berhubungan dengan pekerjaan

Baca Juga: Definisi dan Ukuran Kepatuhan Pajak, Ini Penjelasannya serta Syarat Melaporkan SPT Melalui DJP Online

· Masukan penghasilan dalam negeri lainnya jika ada

· Masukan penghasilan yang tidak masuk dalam objek pajak jika ada

· Masukan penghasilan pendapatan PPh final jika ada

· Masukan daftar harta yang dimiliki jika ada dan jika sudah dilaporkan dalam e-Filing tahun lalu

· Masukan daftar hutang jika ada dan jika sudah dilaporkan dalam e-Filing tahun lalu

· Masukan daftar tabungan jika ada dan jika sudah dilaporkan dalam e-Filing tahun lalu

· Isi daftar zakat atau sumbangan yang Anda bayar pada lembaga yang disahkan oleh pemerintah

· Terakhir Anda harus mengisi status wajib pajak suami istri

Demikian informasi apa itu SPT dan cara melakukan laporan SPT tahunan secara online.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler