Cara Daftar Jadi Driver Grab Secara Online, Siapkan Berkas Ini Untuk Registrasi di Sejumlah Daerah

9 Februari 2022, 16:20 WIB
Tata cara daftar jadi driver Grab secara online sangat mudah. Cukup siapkan berkas-berkas yang diminta untuk registrasi. /Tangkap layar www.grab.com/id

 

BERITA DIY - Tata cara daftar jadi driver Grab secara online sangat mudah. Cukup siapkan berkas-berkas yang diminta untuk Registrasi. Pendaftaran bisa di semua daerah.

Tak hanya kota-kota besar, penduduk daerah penyangga bahkan daerah-daerah pinggiran kota besar juga bisa mendaftar menjadi driver Grab secara online.

Cukup bermodalkan gadget yang dimiliki, kamu bisa langsung jadi driver ojol Grab dan bisa langsung beroperasi untuk tambah-tambah penghasilan.

Baca Juga: Daftar Kode Promo Gojek - Grab untuk GoRide, GoFood dan GoSend Terbaru per Januari 2022

Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, mendapatkan pekerjaan tentu menjadi hal yang cukup sulit. Jangankan menerima karyawan baru, beberapa perusahaan bahkan terpaksa melakukan PHK demi perampingan.

Namun kamu jangan khawatir. Perusahaan transportasi online, Grab, selalu membuka lowongan driver Grab untuk seluruh warga Indonesia.

Tentu saja, syarat utama yang harus dipenuhi adalah sudah cukup umur karena memang Grab mengharuskan para driver untuk memiliki SIM atau lisensi mengemudi.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, PKL, dan Pekerja Informal: Iuran Rp16 Ribuan Sebulan

Lowongan driver Grab dibuka untuk posisi driver Grab Car dan Grab Bike. Maka, bagi kamu yang memiliki sepeda motor atau mobil, kesempatan sangatlah terbuka.

Namun, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum kamu lakukan pendaftaran driver ojol Grab via online lewat gadget masing-masing.

Adapun berkas persyaratan yang mesti disiapkan untuk Registrasi jadi driver Grab tersaji di bawah ini:

- KTP

- SIM

- SKCK

- STNK dan surat Pajak Kendaraan

- Kartu Keluarga

Baca Juga: Viral Mie Gacoan Kotabaru dengan Ojol Jogja di Twitter dan Instagram, Ini Hasil Kesepakatan Akhir Kedua Pihak

- Rekening koran atau buku tabungan

- NPWP (tidak wajib)

- Khusus pendaftar di atas usia 50 tahun wajib menyertakan Surat Keterangan Sehat

- Surat keterangan domisili bagi yang tinggal di luar alamat KTP

Bagi pelamar driver Grab Bike, ada syarat tambahan yang mesti dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya:

- WNI berusia 18-55 tahun

- Maksimal berusia 55 tahun

- Bisa membaca dan menulis

- Rekening koran atau buku tabungan harus atas nama sendiri

Baca Juga: Viral Mie Gacoan Kotabaru dengan Ojol Jogja di Twitter dan Instagram, Ini Hasil Kesepakatan Akhir Kedua Pihak

- Memiliki HP minimal berbasis Android atau iOS dengan kapasitas RAM 1 GB

- Membayar top up awal sebesar Rp150 ribu bagi yang masih mencicil HP

- Membayar top up awal sebesar Rp100 ribu bagi yang sudah punya HP

- Keadaan sepeda motor yang dimiliki masih layak, tidak berjok satu

Baca Juga: Kemnaker Usul Penerima BSU Subsidi Gaji dengan BLT Rp 1 Juta Bisa Diperluas, Driver Ojol Bisa Dapat Bantuan?

Setelah semua syarat-syarat di atas terpenuhi, maka proses Registrasi atau daftar driver Grab bisa dilakukan. Berikut tata caranya:

1. Buka situs Grab Indonesia; atau KLIK DI SINI

2. Klik ‘Bergabung dengan Grab’;

3. Pilih opsi GrabCar, GrabBike, atau GrabExpress;

4. Isi semua semua kolom dengan sejujur-jujurnya;

5. Cek ulang data yang diinput, lalu klik ‘Daftar Sekarang’;

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Driver Ojol? Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

6. Masukkan kode OTP 4 digit;

7. Unggah atau upload semua berkas syarat yang disebutkan di atas;

8. Klik ‘KIRIM’;

9. Pihak Grab akan mengirimkan link konfirmasi pendaftaran via alamat email yang digunakan untuk mendaftar.

Demian cara daftar jadi driver Grab secara online yang bisa dilakukan di semua daerah di Indonesia.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler