Nantinya, pelaku UMKM yang berasal dari keluarga miskin ini akan mendapatkan bantuan uang Rp6 juta dipotong pajak untuk membantu mengembangkan usaha.
Pendaftaran sendiri dilakukan melalui pendamping sosial dan kemudian akan ditetapkan oleh Kemensos. Pelaku UMKM tidak perlu melakukan cek di link eform.bri.co.id.
Demikian informasi syarat pelaku UMKM dapat Rp6 juta tanpa terdaftar BPUM dan tanpa cek penerima di link eform.bri.co.id.***