Lebih lanjut, dilansir dari laman Kemensos, kriteria dan syarat penerima bantuan PENA bagi pelaku UMKM ini adalah sebagai berikut.
- Penerima bansos aktif
- Setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA
- Diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun
- Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga
- Memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha
- Diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021
Perlu diingat bahwa untuk bisa menjadi penerima bantuan UMKM Rp6 juta ini, pelaku UMKM wajib merupakan penerima bansos yang siap digraduasi sebagai penerima.