Benarkah KJMU Dicabut oleh Heru Budi? Ini Penjelasan Lengkap Syarat Penerima dan Cara Daftar 

- 7 Maret 2024, 16:19 WIB
Heboh KJMU dicabut oleh Heru Budi simak di sini penjelasan lengkap tentang syarat penerima, cara daftar, hingga dokumen yang harus disiapkan!
Heboh KJMU dicabut oleh Heru Budi simak di sini penjelasan lengkap tentang syarat penerima, cara daftar, hingga dokumen yang harus disiapkan! /Tangkap layar website/jakarta.go.id

Dana yang diberikan inilah yang digunakan para mahasiswa penerima KJMU untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) sekaligus biaya hidup, transportasi dan lain-lain. 

Pada tahun 2024 ini, pendaftaran KJMU Tahap 1 sudah dibuka, simak di bawah ini untuk jadwal selengkapnya. 

Baca Juga: Kartu Jakarta Pintar Itu Apa? Cara Cek KJP 2023 dan KJMU Tahap 1 Pakai NIK di kjp.jakarta.go.id

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 

Merujuk dari postingan instagram @upt.p4op inilah jadwal pendaftaran KJMU Tahap 1 tahun 2024 adalah sebagai berikut: 

  • Tanggal 4-15 Maret 2024: Pendaftaran KJMU 
  • Tanggal 4-19 Maret 2024: Verifikasi Sekolah 
  • Tanggal 4-15 Maret 2024: Verifikasi Perguruan Tinggi 
  • Tanggal 26-28 Maret 2024: Verifikasi Dinas Pendidikan 
  • Tanggal 1-30 April 2024: Penetapan Kepgub Penerima

Syarat Penerima KJMU 

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU terdiri dari persyaratan umum dan khusus. Penjelasan selengkapnya adalah sebagai berikut: 

Persyaratan Umum 

  • Bertempat tinggal dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. 
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial. 
  • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Link dan Cara Daftar DTKS Online 2022 Tahap 4 Agar Dapat Dapat Dana PIP Kemdikbud KJMU

Persyaratan Khusus 

  • Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya. 
  • Dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag). 
  • Dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler beserta program studi yang terakreditasi A/unggul di Jakarta sesuai prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan. 
  • Calon penerima KJMU sudah berstatus mahasiswa, maksimal sampai semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Setelah persyaratan sudah dipenuhi, inilah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan guna mendaftar KJMU ini. 

Baca Juga: Cara Jadi Penerima BPNT Rp 200, PKH hingga KJMU via Daftar Online Tinggal Klik-Klik, Pendaftaran Masih Dibuka

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x