BERITA DIY - Belakangan ini ramai diperbincangkan tentang KJMU dicabut oleh PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi. Simak di sini untuk penjelasan lengkap terkait syarat penerima dan cara daftar KJMU.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau yang biasa dikenal sebagai KJMU belakangan ini menjadi topik pembicaraan yang hangat pasca terjadi kehebohan tentang dicabutnya KJMU oleh PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Pencabutan KJMU ini menjadi heboh dan viral di sosial media lantaran banyaknya aksi protes mahasiswa. Para mahasiswa juga menilai bahwa pencabutan KJMU ini dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 Dibuka: Ini Dokumen Persyaratan dan Jadwal Pelaksanaan
Sedangkan, dari pihak Heru Budi dijelaskan bahwa penerima KJMU ini harus sesuai dengan syarat, ketentua,n dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Bagi yang belum tahu, dilansir dari website resmi jakarta.go.id Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program ini berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Baca Juga: KJMU Tahap 2 2023 Kapan Cair? Ini Tanggal Pasti dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Dana bantuan KJMU yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp9 juta per semester, atau Rp1,5 juta di tiap bulannya.