KJMU Tahap 2 2023 Kapan Cair? Ini Tanggal Pasti dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta

- 1 Desember 2023, 13:50 WIB
KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) tahap 2 kapan cair? Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan tanggal pasti.
KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) tahap 2 kapan cair? Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan tanggal pasti. /Tangkap layar www.instagram.com/@disdikdki

BERITA DIY – Informasi tentang kapan cair KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) tahap 2 2023 banyak dicari oleh masyarakat. Berikut ini merupakan penjelasan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait hal tersebut.

Kejelasan tentang waktu pasti pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tampaknya banyak menjadi perhatian masyarakat.

Dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan bantuan dana pendidikan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Bantuan KJMU diperuntukkan jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana, yakni D3, D4, dan S1. Kegiatan belajar harus diselesaikan dengan tepat waktu.

Baca Juga: Contoh Soal PAS IPA Kelas 9 Semester 1 dan Kunci Jawaban, Latihan Soal Persiapan UAS Dilengkapi Pembahasan

Upaya ini dianggap sebagai langkah konkret Pemerintah DKI Jakarta untuk meingkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan tinggi.

Hal ini diharapkan agar SDM yang dihasilkan di DKI Jakarta memiliki keterampilan sehingga mampu bersaing secara global.

Terdapat beberapa persyaratan umum dan khusus oleh seorang mahasiswa agar bisa menerima bantuan KJMU ini.

Persyaratan Umum

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta dan berdomisili di sana.
  • Harus terdaftar dalam DTKS, yaitu Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
  • Sedang tidak menerima bantuan pendidikan dari pihak lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, seperti beasiswa.

Baca Juga: BANSOS PIP Cair Desember! Ini Cara Daftar KIP di Kemdikbud Agar Terima Lagi Tahun 2024 dan Cek Nominal Terbaru

Persyaratan Khusus

  • Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah dan satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
  • Telah dinyatakan lulus atau diterima jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
  • Telah dinyatakan lulus atau diterima jalur terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang yang diutamakan sesuai RPJMD tahun berjalan.
  • Apabila sudah menjadi mahasiswa dan terdaftar sebagai calon penerima bantuan KJMU, terdapat ketentuan tambahan persyaratan khusus, yakni mengajukan sebagai calon mahasiswa baru KJMU maksimal hingga semester 4. Tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan dengan semester di atasnya.

Baca Juga: Selamat! PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 Juta Termin 3 Desember Sudah Masuk ATM BRI BNI: Cek NIK NISN Siswa ke SINI

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x