Mengajukan diri ke kantor kelurahan agar diusulkan masuk ke DTKS, dengan membawa KTP dan KK. Setelah itu pemerintah desa akan melakukan musyawarah dan mengusulkan nama pemilik NIK NISN ke dinas sosial.
2. Melalui link DTKS
Para pemilik NIK NISN bisa daftar jadi penerima Bansos PKH dengan megisi form online yang tersedia di link DTKS yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Salah satu contohnya adalah dtks.jakarta.go.id yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Download aplikasi buatan Kemensos RI ini di Play Store atau App Store. Setelah itu buat akun dan ajukan diri melalui menu "Daftar Usulan.
Para pemilik NIK NISN yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH akan dapat uang BLT Rp 900 ribu (siswa SD), Rp 1,5 juta (siswa SMP), dan Rp 2 juta (siswa SMA).
Cara Cek Penerima BLT Rp 2 Juta Non PIP Kemdikbud Januari 2024