Itulah siswa pemilik NIK KTP golongan khusus yang dapat PIP Rp 225 ribu - Rp 1 juta tanpa terdaftar di pip.kemdikbud.go.id dan cara cek online daftar penerima.***
Itulah siswa pemilik NIK KTP golongan khusus yang dapat PIP Rp 225 ribu - Rp 1 juta tanpa terdaftar di pip.kemdikbud.go.id dan cara cek online daftar penerima.***
Editor: Iman Fakhrudin