Selamat Siswa Pemilik NIK KTP Golongan Ini Dapat PIP 225 Ribu - 1 Juta Tanpa Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id

- 15 Januari 2024, 17:43 WIB
Siswa pemilik NIK KTP golongan ini dapat PIP Rp 225 ribu - Rp 1 juta tanpa terdaftar di pip.kemdikbud.go.id dan cara cek online penerima.
Siswa pemilik NIK KTP golongan ini dapat PIP Rp 225 ribu - Rp 1 juta tanpa terdaftar di pip.kemdikbud.go.id dan cara cek online penerima. /PIXABAY/Iqbal Nuril Anwar

BERITA DIY - Selamat siswa pemilik NIK KTP golongan ini dapat PIP Rp 225 ribu - Rp 1 juta tanpa terdaftar di pip.kemdikbud.go.id. Simak cara cek online daftar penerima di link terbaru.

Program Indonesia Pintar (PIP) masih dilanjutkan pada tahun 2024 ini untuk siswa SD, SMP, hingga SMA dan cair dalam bentuk uang tunai senilai Rp 225 ribu sampai Rp 1 juta.

PIP Rp 225 ribu sampai Rp 1 juta ini diberikan kepada siswa pemilik NIK KTP golongan tertentu yang terdaftar di link penerima yang disediakan oleh pemerintah.

Ada dua link untuk cek penerima PIP Rp 225 ribu - Rp 1 juta ini, yakni pip.kemdikbud.go.id dan pipmadrasah.kemenag.go.id.

Baca Juga: Selamat Pemilik NIK KTP Bertanda Ini Dapat BLT 2 Juta Non PIP Kemdikbud Januari 2024, Isi Data Diri ke Sini

Sehingga siswa pemilik NIK KTP yang tak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id masih bisa dapat PIP Rp 225 ribu - Rp 1 juta jika terdaftar di pip.kemdikbud.go.id. Begitu pula sebaliknya.

Link pip.kemdikbud.go.id hanya bsia digunakan untuk cek penerima PIP oleh siswa pemilik NIK KTP dari golongan berikut ini:

1. Sekolah Dasar: SD, SDLB, dan Paket A

2. Sekolah Menengah Pertama: SMP, SMPLB, dan Paket B

3. Sekolah Menengah Atas: SMA, SMALB, SMK, dan Paket C

Sementara itu, link pipmadrasah.kemenag.go.id bisa digunakan untuk cek penerima PIP olsh siswa pemilik NIK KTP dari golongan berikut ini:

- Madrasah Ibtidaiyah (MI)

- Madrasah Tsanawiyah (MTs)

- Madrasah Aliyah (MA)

- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Baca Juga: Kabar Gembira! Siswa Tak Terdaftar PIP Kemdikbud Januari 2024 Bisa Dapat BLT 900 Ribu - 2 Juta, Daftar ke SINI

Besaran uang tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk siswa madrasah di bawah Kemenag dan siswa sekolah di bawah Kemdikbud adalah sama, yakni Rp 225 ribu sampai Rp 1 juta.

Siswa kelas awal dan akhir di setiap jenjang pendidikan mendapatkan uang dengan nominal setengahnya karena mereka hanya mengikuti setengah tahun tahun anggaran .

Adapun tahun anggaran yang berlaku adalah mulai Januari sampai Desember di tahun yang sama. Sedangkan satu tahun ajaran dimulai pada bulan Juli hingga Juni tahun berikutnya.

Berikut rincian PIP yang didapatkan oleh siswa di masing-masing jenjang pendidikan:

- SD/MI/sederajat kelas 1 dan kelas 6: Rp 225 ribu

- SD/MI/sederajat kelas 2 sampai kelas 5: Rp 450 ribu

- SMP/MTs/sederajat kelas 7 dan kelas 9: Rp 375 ribu

Baca Juga: SELAMAT! Siswa Tak Terdaftar PIP Kemdikbud pip.kemdikbud.go.id Bisa Dapat BLT 2 Juta di 2024, Daftar Kesini

- SMP/MTs/sederajat kelas 8: Rp 750 ribu

- SMA/MA/sederajat kelas 10 dan 12: Rp 500 ribu

- SMA/MA/sederajat kelas 11: Rp 1 juta

Cara cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id sangat mudah, yakni cukup dengan menginput NIK dan NISN.

Sedangkan cara cek penerima PIP di pipmadrasah.kemenag.go.id cukup dengan menginput nama siswa atau NISN dan kota lokasi madrasah.

Itulah siswa pemilik NIK KTP golongan khusus yang dapat PIP Rp 225 ribu - Rp 1 juta tanpa terdaftar di pip.kemdikbud.go.id dan cara cek online daftar penerima.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah