- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Katu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pad alembaga kursu atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud
Setiap siswa dapat mengecek status dirinya sebagai penerima bantuan PIP atau tidak melalui langkah-langkah berikut ini.
- Kunjungi laman resmi PIP di pip.kemendikbud.go.id melalui gawai ataupun perangkat sejenisnya.
- Cari kolom berjudul “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kerjakan perhitungan yang muncul di bawahnya dan ketikkan hasilnya ditempat yang sudah disediakan.
- Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
- Apabila terdaftar, nama siswa akan muncul dengan keterangan sebagai penerima PIP.
Itulah informasi tentang cara cek data kepenerimaan PIP Kemendikbud tahap pertama pada Januari 2024 bagi siswa SD, SMP, dan SMA.*** Irza Triamanda