- Terdaftar dan masih aktif sekolah di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Warga DKI Jakarta yang tinggal di DKI Jakarta
- Warga miskin/rentan miskin
Besraan uang yang diberikan untuk siswa dari PIP Kemdikbud 2023 berbeda dengan KJP Plus. PIP Kemdikbud 2023 cair melaui BNI, BRI, atau BSI.
Sedangkan KJP Plus cair melalui Bank DKI dengan nominal berbeda-beda antarsiswa di setiap jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
- SD/MI: Rp 135 ribu (biaya rutin), Rp115 ribu (biaya berkala), dan Rp 130 ribu (tambahan SPP untuk siswa swasta)
- SMP/MTs: Rp 185 ribu (biaya rutin), Rp 115 ribu (biaya berkala), dan Rp 1700 ribu (tambahan SPP untuk siswa swasta)
- SMA/MA: Rp 235 ribu (biaya rutin), Rp 185 ribu (biaya berkala), dan Rp 290 ribu (tambahan SPP untuk siswa swasta)