1. Buka kjp.jakarta.go.id
2. Klik "KJP"
3. Masukkan NIK
4. Klik "Cari"
5. Lalu akan muncul info apakah siswa terdaftar sebagai penerima uang hingga Rp 450 ribu per bulan dari KJP Plus atau tidak.
Sebagai informasi, PIP Kemdikbud 2023 yang diberikan untuk siswa pemegang KIP dan warga miskin/rentan miskin di Indonesia.
Sementara itu, uang Rp 450 ribu per bulan dari KJP Plus hanya diberikan kepada siswa yang tinggal dan terdaftar sebagai warga DKI Jakarta.
Berikut syarat penerima KJP Plus untuk dapat uang Rp 450 ribu per bulan tanpa terdaftar PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id: