Berikut persyaratan peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan Rp1 juta dari PIP Kemdikbud 2023.
- Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin/pertimbangan khusus; keluarga PKH, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, berstatus yatim/piatu, terdampak bencana alam, peserta didik putus sekolah, kelainan fisik, orangtua terkena PHK, dan dari lembaga kursus/nonformal
Itulah syarat untuk bisa mendapat bantuan Rp1 juta dari program PIP Kemdikbud 2023 yang telah dicairkan sejak Februari 2023 lalu.
Banyak yang menanyakan tentang persoalan jika tidak bisa mendapat bantuan PIP Kemdikbud 2023 ini namun memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan di atas.
Peserta didik jenjang SD SMP SMA yang mendapat bantuan Rp1 juta PIP Kemdikbud 2023 ini juga perlu melakukan aktivasi rekening agar bisa menerima uang tunai yang diberikan.
Layanan Informasi dan Lapor PIP Kemdikbud 2023
Permasalahan yang kini terjadi tentang bagaimana jika penerima yang layak dan memenuhi persyaratan mendapat bantuan PIP Kemdikbud 2023 namun tidak dapat?
Jika permasalahan tersebut terjadi di lapangan, maka bisa melaporkan ke pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran PIP Kemdikbud 2023.
Layanan tersebut dapat diakses di laman pip.kemdikbud.go.id, untuk bisa melaporkan masalah tersebut.