Siswa yang sudah lulus sekolah juga bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta, asal memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Baru mendapatkan informasi setelah lulus sekolah
2. Siswa masih terdaftar di pip.kemdikbud.go.id
3. Masuk belum memiliki batas waktu untuk aktivasi rekening
4. Melakukan aktivasi rekening jika masih menerima status SK Nominasi
5. Sudah muncul SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.id.
Sebagai tambahan informasi, siswa yang sudah pindah domisili ata usekolah juga masih bisa tetap dapat PIP Kemdikbud 2023 asal memenuhi syarat.
PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar tetapi mengacu pada Dapodik yang padan DTKS atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah.