PIP Kemdikbud atau Program Indonesia Pintar hanya cair satu kali dalam satu tahun, oleh sebab itu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah menjadi penerima wajib melakukan aktivasi rekening, kalau tidak uang akan dikembalikan ke kas negara.
Pencairan PIP Kemdikbud 2023 akan dibagi dalam tiga termin, siswa KIP yang sudah mendapatkan pencairan termin 1 maka tidak akan dicairkan lagi termin 2 atau 3.
Namun PIP Kemdikbud bisa didapatkan setiap tahunnya asalkan NIK, NISN siswa KIP masih aktif jadi nominasi penerima di Dapodik atau DTKS.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023
Berikut cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 bagi yang sudah menjadi nominasi penerima agar uang bisa cair di bank dan mendapatkan bukti diterbitkannya SK Pemberian:
1. Buka website pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NIK dan NISN
3. Selesaikan pengurangan dan penjumlahan.
4. Klik Cek Penerima.