Bantuan uang tunai diberikan dengan besaran yang berbeda. Perbedaan tersebut didasarkan pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh, semakin tinggi jenjang yang ditempuh, semakin besar bantuan yang didapatkan.
Anak sekolah jenjang SD, MI, atau sederajat dapat jatah Rp450 ribu per tahun. Lalu anak sekolah jenjang SMP, MTs, atau sederajat dapat Rp750 ribu.
Sementara jenjang SMA, MA, SMK, atau sederajat dapat Rp1 juta. Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa yang terdaftar di sekolah formal maupun non formal.
Nantinya uang tersebut bisa diambil lewat Bank BRI bagi anak SD dan SMP. Lalu anak sekolah SMA, MA, dan SMK bisa megambilnya di Bank BNI. Khusus penerima PIP yang tinggal di Aceh bisa ambil di Bank BSI.
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemdikbud, termin 1 disalurkan antara bulan Februari sampai April. Termin 2 disalurkan pada Mei sampai September.
Kemudian termin 3 akan cair pada Oktober sampai Desember. Nantinya, jika dana sudah masuk ke kartu ATM dan rekening SimPel, update status pencairan akan muncul di laman SiPintar.