Oleh sebab itu, siswa yang memiliki kondisi ekonomi kurang mampu atau rentan miskin bisa mendafatarkan NIK dan NISN kepada Dinas Pendidikan, DTKS, atau Dapodik agar mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
KIP adalah salah satu syarat untuk siswa 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023, tanpa KIP siswa tidak akan tercantum sebagai penerima di pip.kemdikbud.go.id.
Cara Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023
Siswa KIP yang NIK dan NISN nya sudah terdaftar sebagai nominasi penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa cek langsung nama di pip.kemdikbud.go.id, ini caranya:
1. Buka website pip.kemdikbud.go.id
2. Input NIK dan NISN
3. Selesaikan penjumlahan.
4. Klik Cek Penerima.