Namun, jika seseorang mengalami mimpi basah tanpa sengaja, hal ini tidak dianggap sebagai dosa atau pelanggaran, karena mimpi basah terjadi di luar kendali seseorang.
Oleh karena itu, mimpi basah tidak membatalkan puasa atau ibadah lainnya selama terjadi tanpa disengaja.
Demikian informasi mengenai apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa, dalil, dan cara mengatasinya.***