Hal itu lantaran mimpi basah terjadi tanpa disengaja dan tidak dapat dihindari oleh seseorang.
Oleh karena itu, mimpi basah tidak dapat dianggap sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan untuk membatalkan puasa.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Ampunan di Bulan Ramadhan Meraih Berkah Puasa
NU Jatim juga mengutip sebuah hadist dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah pahala berkurang karena mimpi."
Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak akan kehilangan pahala puasa hanya karena mengalami mimpi basah.
Beberapa ulama mengatakan bahwa mimpi basah dapat membatalkan puasa jika ejakulasi terjadi karena sengaja.