- Siswa SD/SDLB: Rp 450 ribu
- Siswa SMP/SMPLB: Rp 750 ribu
- Siswa SMA/SMK/SMALB: Rp1 juta
Nominal PIP Kemdikbud 2023 berbeda karena semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditempuh peserta didik maka semakin tinggi pula kebutuhannya.
Bagi Anda yang belum berkesempatan mendapatkan uang PIP Kemdikbud 2023, tetapi dalam kondisi ekonomi kurang mampu, sebaiknya siswa mendaftar ke pihak sekolah agar mendapatkan Kartu Indonesia Pintar sebagi syarat utama PIP.
Sedangkan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang NIK dan NISN nya sudah tercantum sebagai nominasi PIP Kemdikbud 2023 dan memiliki KIP, segera cek nama penerima di pip.kemdikbud.go.id
Cara Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023
Berikut cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 di laman SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id pakai NIK dan NISN siswa KIP yang terdaftar sebagai nominasi: