Terkait apakah membersihkan telinga atau mengorek kuping membatalkan puasa atau tidak belum ditemukan dalil yang menunjukan bahwa aktivitas tersebut menyebabkan puasa batal atau tidak.
Sesuatu perbuatan dapat ditetapkan bagaimana hukumnya jika ada dasarnya atau dalil seperti firman tuhan atau hadis nabi.
Hal ini juga dijelaskan dalam firman Tuhan yang tertuang dalam Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 36 tentang melakukan sesuatu hal dan menghukuminya.
“Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmunya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semua itu akan dipertanggungjawabkan,” (QS. Al-Isra’: 36).
Demikian uraian informasi tentang membersihkan telinga di bulan Ramadhan membatalkan puasa? ini penjelasan hukum mengorek telinga saat puasa.***