Adapun dana BLT hingga Rp2 juta yang bisa didapatkan oleh siswa ialah berasal dari program bansos PKH atau Program Keluarga Harapan.
Baca Juga: Siswa SD-SMK Bisa Dapat Rp450 Ribu Bukan PIP Kemdikbud 2023, Kapan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Cair?
PKH sendiri tidak diselenggarakan oleh Kemdikbud, melainkan diselenggarakan oleh Kemensos. Di mana siswa SD, SMP, SMA dan Sederajat menjadi salah satu kategori penerima.
Sebenarnya, bansos PKH bukanlah BLT yang dikhususkan untuk siswa saja, melainkan juga untuk lapisan masyarakat lainnya juga.
Di antara masyarakat yang bisa mendapatkan bansos PKH ialah ibu hamil/nifas, lansia, anak usia 0-6 tahun, serta penyandang disabilitas berat.
Adapun besaran bansos PKH yang akan diterima oleh setiap kategori penerima, termasuk siswa dan masyarakat umum, akan berbeda-beda.
Lebih rinci, berikut perbedaan besaran dana bansos PKH yang akan diterima: