3. Diajukan kembali sebagai penerima PIP 2023
4. Siswa aktif dan terdaftar dalam Dapodik
5. Keluarga kurang mampu, yatim piatu penerima PKH dan Bansos negara lainnya.
Itulah informasi mengenai cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 dan kategori siswa pemegang KIP yang akan terima PIP Rp 1 juta selanjutnya. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***