2. Jangan lupa membawa surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah dan fotokopi identitas diri (kartu siswa/KTP jika sudah punya)
3. Isi formulir aktivasi di Bank
4. Untuk siswa SD dan SMP sederajat, orang tua wajib ikut aktivasi dan menyertakan KTP orang tua serta KK
Baca Juga: Tanpa Daftar Periode 2023, Siswa SD SMP SMA Masih Bisa Dapat PIP Kemdikbud Sampai Rp1 Juta
5. Proses aktivasi rekening bisa diwakilkan oleh kepala sekolah jika siswa dalam kondisi rumah jauh dari Bank, siswa adalah penyandang disabilitas, atau orang tua/wali tinggal di lokasi berbeda/jauh dengan siswa
6. Untuk yang memiliki kondisi seperti poin 5, silakan siapkan syarat berikut:
- SPTJM ditandatangi kepala sekolah
- Surat kuasa orang tua/wali
- Fotokopi KTP kepala sekolah
- Fotokopi surat pengangkatan kepala sekolah yang berlaku dan menunjukan surat asli
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (untuk kondisi khusus)
Bagi siswa yang masih belum tahu apakah ia tergolong sebagai penerima PIP Kemdikbud atau tidak, silakan lakukan cek di laman SIPINTAR, yakni www.pip.kemdikbud.go.id.