BERITA DIY - Tidak perlu login ke link pip.kemdikbud.go.id, dana PIP Kemdikbud 2022 bisa cair hingga Rp1 juta hanya pakai NIK dan NISN saja.
Dana PIP Kemdikbud 2022 yang cair hingga Rp1 juta ini khusu bagi para siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, MA, MAK, atau sederajat.
Bahkan, para siswa paket A hingga paket C juga berkesempatan dapatkan dana PIP Kemdikbud 2022 asalkan input NIK dan NISN ke laman pip.kemdikbud.go.id.
Tanpa harus login dengan username dan password, para siswa cukup gunakan NISN dan NIK saja, nantinya data penerima PIP Kemdikbud 2022 akan muncul.
Baca Juga: Info PIP Kemdikbud 2022: Ini Cara Guru Ajukan Bantuan PIP Untuk Siswa Pakai Dapodik SD SMP SMA SMK
Apabila siswa ditetapkan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2022, maka akan ada pemberitahuan bahwa dana PIP Kemdikbud 2022 akan cair.
Setiap siswa akan mendapatkan besaran dana PIP Kemdikbud 2022 tergantung di mana satuan sekolah mereka saat ini.
Bagi para siswa SD, MI, paket A, atau sederajat, maka akan mendapatkan dana PIP sebesar Rp450 ribu per siswa tiap tahun.
Sementara, siswa SMP, MTs, paket B, dan sederajat akan menerima pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 sebesar Rp750 ribu per siswa per tahun.
Lalu, siswa SMA, SMK, MA, MAK, paket C dan sederajat bakal menerima dana PIP sebesar Rp1 juta per siswa per tahun.
Dana PIP Kemdikbud 2022 tersebut bisa sangat berguna bagi para siswa selama sekolah, seperti untuk pemenuhan kebutuhan operasional siswa hingga kebutuhan primer.
Namun, tentunya tidak semua siswa dari SD hingga SMA akan mendapatkan dana PIP karena pihak Kemdikbud menerapkan kriteria penerima PIP Kemdikbud 2022 tersebut.
Setidaknya, ada 10 kriteria siswa penerima PIP Kemdikbud sebagaimana aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI itu sendiri.
Adapun 10 kriteria siswa penerima PIP Kemdikbud 2022 ialah sebagai berikut:
- Siswa pemilik KIP atau Kartu Indonesia Pintar
- Siswa yang tinggal di daerah konflik
- Siswa kategori, yatim, piatu, atau yatim piatu
- Siswa penyandang disabilitas kelainan fisik
- Siswa yang tinggal di panti asuhan atau yang memiliki orang tua atau tinggal bersama orang tua di panti sosial
- Siswa dari keluarga penerima PKH, KPS, atau KKS
- Siswa dari keluarga terpidana
- Siswa yang pernah drop out atau dikeluarkan dari sekolah
- Siswa miskin (dibuktikan dengan SKTM)
- Siswa yang tinggal di wilayah yang terdampak bencana alam
Jika Anda hendak mengajukan anak Anda menjadi siswa penerima PIP Kemdikbud 2023, silakan lakukan langkah berikut:
1. Datangi kantor kelurahan atau kantor desa setempat
2. Minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
3. Datangi Kantor Dinas Sosial setempat untuk memasukkan data siswa ke DTKS
4. Hubungi pihak operator sekolah
5. Minta agar siswa diajukan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022
6. Setelah operator sekolah mengajukan nama siswa jadi penerima PIP, maka pihak Kemdikbud pusat akan melakukan verifikasi
7. Cek berkala laman pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah siswa sudah sah jadi penerima PIP atau belum
Apabila sudah ditetapkan jadi penerima PIP Kemdikbud 2022, nantinya pihak operator sekolah akan memberitahukan atau Anda bisa cek secara mandiri di link pip.kemdikbud.go.id dengan NISN dan NIK siswa.
Adapun pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 bisa dilakukan di rekening BRI bagi siswa SD hingga SMP, sedangkan Simpel BNI dicairkan bagi siswa SMA.
Khusus untuk para operator sekolah yang masih bingung bagaimana cara mengajukan nama siswa menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023, jangan khawatir.
Berikut tersaji cara operator sekolah ajukan siswa jadi penerima PIP Kemdikbud 2023 tahun depan:
1. Buka laman Dapodik dan masuk ke akun sekolah Anda
2. Buka menu "Peserta Didik'
3. Pilih nama siswa yang akan diajukan jadi penerima PIP Kemdikbud 2023
4. Klik nama siswa tersebut, lalu klik "Ubah"
5. Scroll data siswa ke bawah
6. Centang "Ya" pada pernyataan "Apakah peserta didik tersebut layak mendapatkan PIP?"
7. Isi alasan kenapa siswa layak menerima PIP
8. Klik "Simpan"
Itulah informasi seputar PIP Kemdikbud 2022 yang cair hingga Rp1 juta tidak perlu login link pip.kemdikbud.go.id.***