Baca Juga: Apa Itu e-Raport Kurikulum Merdeka dan Contoh Rapor PAUD, SD, SMP, dan SMA Sederajat
Nuril didakwa dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang kemudian di tingkat kasasi, Makhamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan serta didenda Rp 500 juta.
Lalu 2019 Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh MA hingga akhirnya Nuril bersama kuasa hukum mengajukan permohonan amnesti kepada presiden.
Akhirnya, 29 Juli 2019 atas pertimbangan DPR, Presiden Jokowi menandatangai Keputusan Presiden sebagai tanda pemberian amnesti kepada Nuril.
Demikian penjelasan dan pengertian apa itu amnesti menurut Undang-Undang Dasar lengkap dengan contoh kasus pemberian amnesti.***