Apa Itu Amnesti? Ini Penjelasan Amnesti Menurut Undang-Undang Dasar serta Contoh Kasus Pemberian Amnesti

- 6 Desember 2022, 19:54 WIB
Ilustrasi. Penjelasan apa itu amnesti menurut Undang-Undang Dasar dan contoh kasus pemberian amnesti oleh presiden.
Ilustrasi. Penjelasan apa itu amnesti menurut Undang-Undang Dasar dan contoh kasus pemberian amnesti oleh presiden. /Pixabay/Succo

BERITA DIY - Ketahui apa itu amnesti lengkap dengan penjelasan amnesti menurut Undang-Undang Dasar serta contoh kasus pemberian amnesti.

Amnesti merupkan hal prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepada negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”

Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan ababolisi, menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhdap orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

Baca Juga: Apa Itu Uang Rupiah Digital dan Bagaimana Nasib Uang Kertas dan Logam? Cek Faktanya Di Sini

Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan presiden atau kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Dalam penjelasan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti masuk dalam nomina yang diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Presiden dengan keputusannya dalam pemberian amnesti berdasarkan pada pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yang bunyinya:

Baca Juga: Apa Itu Sperm Cramps yang Viral di TikTok? Simak Artinya dan Penjelasan Ilmiah Kram Sperma

“Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.”

Pertimbangan dari DPR ini sebagai dari fungsi pengontrol kebijakan pemerintah serta menjaga keseimbangan antar Lembaga negara.

Amnesti diberikan oleh presiden dengan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang amnesti setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR dan diberikan kepada orang yang:

1 .Sedang atau telah selesai menjalani pembinaan oleh yang berwajib;

2. Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan;

3. Telah dijatuhi pidana, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

4. Sedang atau telah selesai menjalani pidani di dalam Lembaga Pemasyarakatan

Contoh kasus pemberian amnesti oleh presiden pernah terjadi pada tahun 2019, ketika Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun terpidana kasus UU ITE.

Baca Juga: Apa Itu e-Raport Kurikulum Merdeka dan Contoh Rapor PAUD, SD, SMP, dan SMA Sederajat

Nuril didakwa dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang kemudian di tingkat kasasi, Makhamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan serta didenda Rp 500 juta.

Lalu 2019 Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh MA hingga akhirnya Nuril bersama kuasa hukum mengajukan permohonan amnesti kepada presiden.

Akhirnya, 29 Juli 2019 atas pertimbangan DPR, Presiden Jokowi menandatangai Keputusan Presiden sebagai tanda pemberian amnesti kepada Nuril.

Demikian penjelasan dan pengertian apa itu amnesti menurut Undang-Undang Dasar lengkap dengan contoh kasus pemberian amnesti.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x