BERITA DIY - Ketahui apa itu amnesti lengkap dengan penjelasan amnesti menurut Undang-Undang Dasar serta contoh kasus pemberian amnesti.
Amnesti merupkan hal prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepada negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan ababolisi, menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhdap orang yang diberikan amnesti dihapuskan.
Baca Juga: Apa Itu Uang Rupiah Digital dan Bagaimana Nasib Uang Kertas dan Logam? Cek Faktanya Di Sini
Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan presiden atau kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.
Dalam penjelasan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti masuk dalam nomina yang diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Presiden dengan keputusannya dalam pemberian amnesti berdasarkan pada pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.