Penjelasan dan Link Download PDF Juknis PPDB Jatim SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023

- 22 Mei 2022, 17:43 WIB
Penjelasan dan link download PDF Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB Jatim SMA dan SMK tahun pelajaran 2022/2023 untuk peserta didik baru tahun ini.
Penjelasan dan link download PDF Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB Jatim SMA dan SMK tahun pelajaran 2022/2023 untuk peserta didik baru tahun ini. / PEXELS/PIXABAY

BERITA DIY – Simak informasi mengenai Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB Jatim 2022 untuk SMA dan SMK yang bisa di-download melalui link di bagian bawah artikel ini.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur baru saja merilis mengenai Juknis (Petunjuk Teknis) pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Jawa Timur untuk tahun pelajaran 2022/2023.

Juknis PPDB Jatim sendiri telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur No: 188.4/1946/101/7/1/2022 pada 29 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 SMP, SMA, dan SMK: Klik Link Resmi Mulai Hari Ini

SK tersebut juga memuat Juknis (Petunjuk Teknis) mengenai pelaksanaan PPDB Jatim 2022 yang mengatur mengenai jadwal, aturan, prosedur pendaftaran, persyaratan peserta, ketentuan masuk di SMA, SMK, dan SLB dan juga mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB untuk tahun pelajaran 2022/2023, seperti:

1. Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:

a. Tahap I (Online)

- Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)

- Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

b. Tahap II (Online)

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)

Baca Juga: Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 Dibuka Hari Ini 17 Mei 2022: Jadwal, Berkas yang Disiapkan, Cara Daftar

c. Tahap III (Online)

Jalur Zonasi (SMK)

d. Tahap IV (online)

Jalur Zonasi (SMA)

e. Tahap V (online)

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)

2. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

a. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya);

b. Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur),

c. SMA Terbuka (SMA terbuka 19 Surabaya, SMA Terbuka Kepanjen Malang, SMA Terbuka Sebelas November Kediri, SMA Terbuka Rejotangan Tulungagung);

d. Sekolah di wilayah Kepulauan (SMAN 1 Masalembu), Pegunungan, dan Pedalaman; dan

e. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar (36 orang).

Baca Juga: PPDB Jabar 2022 SMA: Jadwal dan Link Pendaftaran Online Resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat

Lebih lanjut, berikut merupakan alokasi kuota untuk setiap jalur pendaftaran PPDB Jatim tahun pelajaran 2022/2023 untuk jenjang SMA dan SMK mulai dari jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi hasil lomba, dan jalur zonasi:

1. Kuota Jalur Afirmasi PPDB Jatim 2022

Untuk anak keluarga tidak mampu, anak buruh, dan difabel diberikan kuota total jalur afirmasi 15 persen dari daya tampung sekolah dengan pembagian:

- Kuota anak tidak mampu 7 persen

- Kuota anak buruh 5 persen

- Kuota difabel 3 persen

2. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB Jatim 2022

Untuk Pindah Tugas Ortu/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, Anak Tenaga Kesehatan Total kuota 5 persen dari daya tampung sekolah dengan pembagian kuota sebagai berikut:

- Kuota Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebesar 2 persen
- Kuota Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebesar 2 persen
- Kuota Anak Tenaga Kesehatan sebesar 1 persen

Baca Juga: Jadwal PPDB Kota Bogor 2021 SMP Zonasi hingga Cara Daftar Ulang

3. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba PPDB Jatim 2022

Untuk lulusan SMP/sederajat peraih penghargaan dari hasil lomba bidang akademik dan non-akademik diberikan kuota dalam Jalur Prestasi Hasil Lomba sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah dengan pembagian seperti:

- Kuota prestasi hasil lomba bidang akademik 2 persen

- Kuota prestasi hasil lomba bidang non-akademik 3 persen

4. Kuota Jalur Zonasi PPDB Jatim 2022

Jalur zonasi diperuntukkan kepada lulusan SMP/sederajat yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, serta calon siswa SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona.

Domisili sendiri diambil berdasarkan alamat di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap Pertama PPDB Jatim 2022, yakni tanggal 20 Juni 2022.

Untuk jumlah kuota, jalur zonasi jenjang SMA diberikan sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah sementara kuota jalur zonasi jenjang SMK sebanyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB Online Pekanbaru 2021 SMP di Link Resmi ppdb.pekanbaru.go.id

Link Download Juknis PPDB Jatim 2022 dan Pergub Nomor 15 Tahun 2022

Penjelasan lebih lanjut mengenai Juknis PPDB Jatim 2022 dan Pergub Nomor 15 Tahun 2022 bisa di-download melalui link di bawah ini:

LINK Juknis PPDB Jatim 2022: KLIK DI SINI

LINK Pergub 15/2022 Tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB: KLIK DI SINI

Demikian informasi mengenai Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB Jatim untuk SMA dan SMK tahun pelajaran 2022/2023 yang bisa di-download melalui link di artikel ini beserta penjelasan mengenai ketentuan PPDB dan kuota siswa di empat jalur PPDB.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x