Sudah Dibuka! Simak Cara Daftar Guru Penggerak Angkatan 7: Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PGP

- 15 Maret 2022, 16:34 WIB
Ilustrasi: Simak jadwal, syarat, dan cara daftar PGP Angkatan 7.
Ilustrasi: Simak jadwal, syarat, dan cara daftar PGP Angkatan 7. /ANTARA FOTO/ Feny Selly

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Maret Cair untuk Siswa SD-SMA Ini, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP

  • Pendaftaran Calon Guru Penggerak: 14 Maret – 15 April 2022
  • Pendaftaran Calon Pengajar Praktik: 14 Maret – 8 April 202

Sementara itu, pendaftaran Calon Guru Penggerak dibuka untuk pengajar jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Sedangkan bagi Calon Pengajar Praktik dibuka untuk Guru, Guru Penggerak, Kepala Sekolah, dan Akademisi/Praktisi/Konsultan Pendidikan.

Pada angkatan 7 ini, pendaftaran Guru Penggerak dibuka di 446 Kabupaten/Kota daerah sasaran PGP.

Selengkapnya, berikut syarat atau kriteria CGP Angkatan 7:

Baca Juga: Jadwal dan Cara Cetak Kartu Peserta PPG Guru Dalam Jabatan, Sudah Bisa Hari Ini atau Diundur?

Syarat Umum CGP Angkatan 7

  • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  • Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak
  • Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP)
  • Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, egawai lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP)
  • Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
  • Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya

Baca Juga: Cek Cara Mangaitkan Akun Belajar.id ke SIMPKB untuk PPG Guru 2022 Usai Edaran Dirjen GTK

Syarat Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 7

  • Guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)
  • Mendapatkan izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. (Jika merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin)
  • Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan
  • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak
  • Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP)
  • Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP)
  • Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
  • Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi CPP PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi CPP PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal Input DRH PPPK Guru Tahap 2 Diundur Hingga 4 Februari 2022, Siapkan Dokumen Ini

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x