Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya juga terdapat aturan-aturan sekolah tatap muka yang harus tetap diperhatikan bagi sekolah-sekolah yang berada pada wilayah PPKM Level 2 dan Level 3.
Baca Juga: Daftar Tempat Umum yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin saat PPKM 2021 Terbaru
Terdapat beberapa aturan sekolah tatap muka yang telah ditetapkan, seperti jumlah maksimal siswa dalam per kelas yang hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen. Masing-masing siswa juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter per siswa.
Selain itu, waktu pelaksanaan sekolah tatap muka ini juga akan diatur menggunakan sistem shift atau bergantian. Hal ini dilakukan agar tetap menjaga lingkungan sekolah dan setiap elemen dalam sekolah tetap terjaga.
Hal lain yang diatur dalam aturan sekolah tatap muka ini yaitu berkaitan dengan pribadi siswa maupun setiap elemen dalam sekolah seperti, selalu memakai masker dan mencuci tangan secara berkala.
Baca Juga: Simak Aturan Tempat Ibadah di Masa PPKM Level 4 Terbaru
Selanjutnya aturan yang mengatur siswa adalah menyarankan untuk membawa bekal baik makanan ataupun minuman dari rumah. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan di berbagai tempat dalam sekolah.
Untuk aturan yang terakhir adalah setiap warga sekolah harus memastikan diri tidak mengalami gejala-gejala terinfeksi Covid-19. Bagi warga sekolah ataupun siswa yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi tertangani dengan baik.
Sebelumnya dengan munculnya aturan sekolah tatap muka di wilayah PPKM Level 2 dan Level 3 merupakan kabar yang baik bagi siswa. Karena terhitung telah lebih dari 1 tahun siswa melakukan pembelajaran jarak jauh secara daring.
Oleh karena itu, agar sekolah tatap muka dapat berjalan dengan baik maka patuhi setiap aturan yang telah dibuat.***