Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan Level 3, Mulai dari Jarak Minimal hingga Jumlah Murid

- 11 Agustus 2021, 18:05 WIB
ILUSTRASI - Aturan-aturan sekolah tatap muka di sekolah pada wilayah PPKM Level 2 dan Level 3.
ILUSTRASI - Aturan-aturan sekolah tatap muka di sekolah pada wilayah PPKM Level 2 dan Level 3. /ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj

BERITA DIY - Ketahui aturan sekolah tatap muka di beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 3 seperti jumlah maksimal murid dalam satu kelas hingga jarak minimal agar mencegah penularan Covid-19.

Untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 3 telah diperbolehkan untuk mengadakan sekolah tatap muka. Namun harus tetap mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut merupakan aturan-aturan sekolah tatap muka di wilayah dengan PPKM Level 2 dan Level 3 yang dapat Anda ketahui melalui artikel ini.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh Darat, Laut dan Udara Selama PPKM 10-16 Agustus 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memperbolehkan adanya sekolah dengan tatap muka serta berbagai aturan-aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaannya.

Pelaksanaan serta aturan-aturan dalam pembelajaran tatap muka ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri nomor 440-717 tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan antara Menterian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 Terbaru Hingga 16 Agustus 2021

Selain SKB Empat Menteri yang dijdikan dasar pelaksanaan, sekolah tatap muka ini juga dipastikan langsung oleh perwakilan Kemendikbud. Melalui Plt Kepala Biro dan Kerjasama Masyarakat Kemendikbudristek juga mengamini hal tersebut.

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” ujar Hermawan, seperti yang dikutip dalam laman resmi kemdikbud.go.id pada 10 Agustus 2021.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya juga terdapat aturan-aturan sekolah tatap muka yang harus tetap diperhatikan bagi sekolah-sekolah yang berada pada wilayah PPKM Level 2 dan Level 3.

Baca Juga: Daftar Tempat Umum yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin saat PPKM 2021 Terbaru

Terdapat beberapa aturan sekolah tatap muka yang telah ditetapkan, seperti jumlah maksimal siswa dalam per kelas yang hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen. Masing-masing siswa juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter per siswa.

Selain itu, waktu pelaksanaan sekolah tatap muka ini juga akan diatur menggunakan sistem shift atau bergantian. Hal ini dilakukan agar tetap menjaga lingkungan sekolah dan setiap elemen dalam sekolah tetap terjaga.

Hal lain yang diatur dalam aturan sekolah tatap muka ini yaitu berkaitan dengan pribadi siswa maupun setiap elemen dalam sekolah seperti, selalu memakai masker dan mencuci tangan secara berkala.

Baca Juga: Simak Aturan Tempat Ibadah di Masa PPKM Level 4 Terbaru

Selanjutnya aturan yang mengatur siswa adalah menyarankan untuk membawa bekal baik makanan ataupun minuman dari rumah. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan di berbagai tempat dalam sekolah.

Untuk aturan yang terakhir adalah setiap warga sekolah harus memastikan diri tidak mengalami gejala-gejala terinfeksi Covid-19. Bagi warga sekolah ataupun siswa yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi tertangani dengan baik.

Sebelumnya dengan munculnya aturan sekolah tatap muka di wilayah PPKM Level 2 dan Level 3 merupakan kabar yang baik bagi siswa. Karena terhitung telah lebih dari 1 tahun siswa melakukan pembelajaran jarak jauh secara daring.

Oleh karena itu, agar sekolah tatap muka dapat berjalan dengan baik maka patuhi setiap aturan yang telah dibuat.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x