BERITA DIY - Berikut ini disampaikan syarat dan cara dapat bantuan kuota internet Kementerian Pendidikan (Kemdikbud) bulan September hingga November untuk pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.
Maksud dari bantuan kuota internet Kemdikbud adalah untuk menunjang kegiatan belajar dan mengajar online di tengah pandemi Covid-19 yang memaksa sekolah diadakan secata daring.
Adapun kuota internet dari Kemdikbud dikategorikan sebagai kuota umum internet, sehingga bisa diakses ke seluruh laman, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Cek Nomor dan Kuota Smartfren Bisa Cara Online atau Offline
Lebih lanjut, Kemdikbud menyalurkan bantuan kuota internet selama tiga bulan, terhutung dari September hingga November 2021. Bantuan disalurkan setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Sementara itu, setiap penerima bantuan hanya diperbolehkan menerima kuota internet dalam satu nomor ponsel setiap bulannya. Terlebih berikut ini syarat penerima bantuan kuota internet Kemdikbud.
Rincian syarat penerima bantuan paket kuota internet baru
Kemdikbud merilis syarat penerima kuota internet baru tahun 2021 berdasarkan kategori, di antaranya adalah:
1. Pelajar PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama yang bersangkutan atau orang tua/wali
- Bagi peserta didik PAUD akan mendapat kuota internet 7 GB per bulan
- Bagi peserta didik Pendidikan Dasar dan Menengan akan mendapat kuota internet 10 GB per bulan
2. Pendidik jenjang PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan bestatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Bagi pendidik jenjang PAUD serta jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah akan mendapat kuota internet 12 GB per bulan
Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Kemendikbud: Telkomsel, Tri, Indosat, dan XL Untuk Kegiatan Belajar Online
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, bestatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester yang berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Bagi mahasiswa akan mendapat kuota internet 15 GB per bulan
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Bantuan UKT Mahasiswa Kemendikbudristek serta Cara Dapat Kuota Internet Gratis
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Bagi dosen akan mendapat kuota internet 15 GB per bulan
Cara mendapat bantuan kuota internet Kemdikbud September hingga November
Dilansir dari laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, berikut ini adalah cara untuk terdaftar sebagai penerima bantuan kuota internet periode September hingga November 2021.
Calon penerima harus lapor ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau kuotadikti.kemdikbud.go.id
Kendati demikian ada beberapa hal yang harus diperhatikan tentang pengajuan SPTJMN:
1. Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJMN pada bulan Agustus 2021, maka bantuan kuota internet akan diberikan September 2021
Baca Juga: 4 Cara Cek Sisa Kuota Internet Smartfren dan Masa Aktif, Bisa Cara Online atau Offline
2. Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJMN pada bulan September 2021, maka bantuan kuota internet akan diberikan Oktober 2021
3. Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJMN pada bulan Oktober 2021, maka bantuan kuota internet akan diberikan November 2021
Oleh karena itu, segera hubungi operator atau pimpinan satuan pendidikan karena batas unduh SPJMN setiap bulannya adalah tanggal 28 dan batas unggah setiap bulannya adalah di tanggal terakhir.
Baca Juga: Cara Cek Nomor dan Kuota Internet Smartfren Melalui Telepon, SMS, Aplikasi dan Website
Untuk informasi lebih lanjut tentang bantuan kuota internet Kemdikbud bisa diakses melalui laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id atau klik DI SINI.
Demikianlah syarat dan cara dapat bantuan kuota internet Kemdikbud periode September hingga November 2021 bagi pelajar, tenaga pengajar, mahasiswa, dan dosen.***