Hukum Onani Saat Puasa, Ternyata Konsekuensinya Berbeda dengan Senggama

- 15 April 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi onani.
Ilustrasi onani. /Pixabay/stevepb

Sementara menurut para ulama Hanafi dan Hambali, onani diperbolehkan untuk kepentingan menghindari zina, tetapi jika dilakukan untuk bersenang-senang belaka, maka juga diharamkan.

Namun, apabila kegiatan onani dilakukan saat puasa, apakah akan membatalkan puasa?

Baca Juga: Inspirasi Menu Buka Puasa: Resep dan Cara Membuat Es Pisang Ijo khas Makassar

Mengutip buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru (2018), para ulama dari keempat madzhab sama-sama sepakat bahwa onani dapat membatalkan puasa.

Rasulullah Saw juga mengatakan hal yang sama. Dalam haditsnya, Nabi Muhammad Saw bersabda:

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku” (HR. Ahmad, 2:393 sanad sahih).

Baca Juga: Mama Rosa dan Nino Pergoki Elsa Berduaan dengan Ricky? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 15 April 2021

Merujuk pada hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin mengatakan bahwa onani dapat membatalkan puasa karena termasuk tidak bisa mengendalikan syahwat.

Namun, konsekuensi onani saat puasa berbeda dengan jima' atau bersenggama saat puasa. Jika melakukan senggama saat puasa, maka harus diganti dengan kaffarah atau denda.

Sementara, Imam Nawawi mengatakan tak ada konsekuensi apapun untuk onani karena nash hanya berbicara mengenai jima' atau senggama.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x