Hukum Onani Saat Puasa, Ternyata Konsekuensinya Berbeda dengan Senggama

- 15 April 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi onani.
Ilustrasi onani. /Pixabay/stevepb

Baca Juga: Doa Buka Puasa Ramadhan 1442 Hijriyah: LENGKAP dalam Arab, Latin serta Terjemah Indonesia

"Bila seseorang merusak puasanya dengan selain jima' (hubungan seksual), yaitu makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, maka tidak ada kaffarah karena nash hanya berbicara soal jima'. Sedangkan aktivitas selain jima' tidak termasuk dalam kategori jima'. Ini pandangan shahih dan terkenal mazhab Syafi’i,” (Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/261).***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x