Hukum Onani Saat Puasa, Ternyata Konsekuensinya Berbeda dengan Senggama

- 15 April 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi onani.
Ilustrasi onani. /Pixabay/stevepb

BERITA DIY - Tak terasa kini umat Muslim sedunia sedang menjalankan ibadah puasa di hari ke-3 per Selasa, 13 April 2021. Tentunya, di minggu pertama ini, masih banyak orang yang lupa harus menahan haus dan lapar.

Selain itu, antusias kegiatan ala Ramadan juga sedang besar. Mulai dari tadarus hingga tarawih berjamaah.

Di tengah-tengah menjalankan ibadah puasa dan berbagai amalan yang dianjurkan untuk dilakukan di dalamnya, tentu kita mesti menjaga diri dari batalnya puasa atau berkurangnya pahala puasa.

Baca Juga: Viral Video Iis Dahlia Salah Lirik, Sang Anak Diserang Netizen: Marhaban Tiba Marhaban Tiba

Masih banyak sekali hal-hal yang terkadang tidak kita sadari, tetapi sebenarnya mengurangi pahala puasa bahkan membatalkannya. Salah satunya ialah onani.

Pendapat ulama tentang melakukan onani di saat puasa adalah beragam. Mayoritas ulama sepakat menghukumkan onani adalah perbuatan yang haram.

Para ulama Syafi'i dan Maliki salah satunya. Madzhab Syafi'iyyah dan malikiyyah sepakat bahwa onani ialah haram hukumnya. Hal ini merujuk kepada al-Quran surat al-Mukminun ayat 5-7.

Baca Juga: Tak Disangka! Nino Minta Maaf ke Mama Rosa, Ricky Kirim Baju Seksi ke Elsa? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

"Mereka (orang-orang yang beruntung) adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada pasangan atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barang siapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas."

Sementara menurut para ulama Hanafi dan Hambali, onani diperbolehkan untuk kepentingan menghindari zina, tetapi jika dilakukan untuk bersenang-senang belaka, maka juga diharamkan.

Namun, apabila kegiatan onani dilakukan saat puasa, apakah akan membatalkan puasa?

Baca Juga: Inspirasi Menu Buka Puasa: Resep dan Cara Membuat Es Pisang Ijo khas Makassar

Mengutip buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru (2018), para ulama dari keempat madzhab sama-sama sepakat bahwa onani dapat membatalkan puasa.

Rasulullah Saw juga mengatakan hal yang sama. Dalam haditsnya, Nabi Muhammad Saw bersabda:

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku” (HR. Ahmad, 2:393 sanad sahih).

Baca Juga: Mama Rosa dan Nino Pergoki Elsa Berduaan dengan Ricky? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 15 April 2021

Merujuk pada hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin mengatakan bahwa onani dapat membatalkan puasa karena termasuk tidak bisa mengendalikan syahwat.

Namun, konsekuensi onani saat puasa berbeda dengan jima' atau bersenggama saat puasa. Jika melakukan senggama saat puasa, maka harus diganti dengan kaffarah atau denda.

Sementara, Imam Nawawi mengatakan tak ada konsekuensi apapun untuk onani karena nash hanya berbicara mengenai jima' atau senggama.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Ramadhan 1442 Hijriyah: LENGKAP dalam Arab, Latin serta Terjemah Indonesia

"Bila seseorang merusak puasanya dengan selain jima' (hubungan seksual), yaitu makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, maka tidak ada kaffarah karena nash hanya berbicara soal jima'. Sedangkan aktivitas selain jima' tidak termasuk dalam kategori jima'. Ini pandangan shahih dan terkenal mazhab Syafi’i,” (Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/261).***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x