PPPK Dibuka Tahun ini, Simak Cara Daftar dan Syarat Ikut Seleksi bagi Guru Honorer

- 5 Januari 2021, 16:14 WIB
Seorang guru memberikan pelajaran saat proses belajar mengajar di salah satu rumah siswa di Desa Nuruwe, Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (9/11/2020). Adanya keterbatasan pengguna telepon pintar dari sejumlah siswa membuat kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah penduduk agar dapat menjaga jumlah peserta didik dalam ruangan untuk mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Seorang guru memberikan pelajaran saat proses belajar mengajar di salah satu rumah siswa di Desa Nuruwe, Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (9/11/2020). Adanya keterbatasan pengguna telepon pintar dari sejumlah siswa membuat kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah penduduk agar dapat menjaga jumlah peserta didik dalam ruangan untuk mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Panitia penyelenggara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan mengumumkan proses cara daftar, jadwal, hingga syarat seleksi pada bulan Januari 2021.

Guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta merupakan lulusan PPG (Program Profesi Guru) dapat mengikuti seleksi PPPK ini.

Apabila nanti lolos seleksi, status ASN (Aparatur Sipil Negara) nantinya tidak akan disematkan kepada guru tersebut, namun PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Baca Juga: INDONESIA GIVEAWAY Trans7 Tayang Lagi! Ini Cara Ikut dan Link Live Streaming 4 Januari 2021 

Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK 2021

Guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2021 diberikan kesempatan oleh Pemerintah untuk mengikuti ujian seleksi yang akan dilaksanakan secara online hingga tiga kali.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengungkapkan, apabila peserta gagal pada tes pertama, masih bisa mengulang pada tes kedua dan ketiga.

“Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” ujar Mendikbud Nadiem seperti dikutip dari laman Setkab, 25 November 2020 lalu.

Baca Juga: Hore! BPUM Kembali Disalurkan Tahun 2021, Cek Syarat Penerima di Sini

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x