PPPK Dibuka Tahun ini, Simak Cara Daftar dan Syarat Ikut Seleksi bagi Guru Honorer

- 5 Januari 2021, 16:14 WIB
Seorang guru memberikan pelajaran saat proses belajar mengajar di salah satu rumah siswa di Desa Nuruwe, Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (9/11/2020). Adanya keterbatasan pengguna telepon pintar dari sejumlah siswa membuat kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah penduduk agar dapat menjaga jumlah peserta didik dalam ruangan untuk mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Seorang guru memberikan pelajaran saat proses belajar mengajar di salah satu rumah siswa di Desa Nuruwe, Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (9/11/2020). Adanya keterbatasan pengguna telepon pintar dari sejumlah siswa membuat kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah penduduk agar dapat menjaga jumlah peserta didik dalam ruangan untuk mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Pembelajaran online secara mandiri yang dapat dipelajari sebelum tes juga disediakan bagi peserta yang mengikuti seleksi PPPK 2021.

Sekitar akhir Februari 2021, materi persiapan seleksi PPPK 2021 ini akan tersedia.

Jangka Waktu

Suherman, selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional menyampaikan jika jangka waktu pelaksanaan pernjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Hari Ini! LTMPT Meluncurkan SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021

“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” terang Suherman seperti dikutip dari laman resmi Sekretarian Kabinet Republik Indonesia (Setkab) pada 23 November 2020 lalu.

Berikut syarat guru honorer agar dapat lolos seleksi PPPK 2021, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK:

  • Usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih,
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai sasta,
  • Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis,
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Update Kasus COVID-19 di Indonesia, Senin 4 Januari 2021: Bertambah 6.753 Orang

Dilansir dari laman https://sscasn.bkn.go.id, berikut alur pendaftaran PPPK:

  1. Buat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu PPPK atau https://ssp3k.bkn.go.id
  3. Registrasi dan isi data, seperti:
  • Tanggal lahir,
  • NIK, KK, atau NIK Kepala Keluarga
  • Email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan
  • Pas foto formal ukuran minimal 120 Kb, maksmial 200 Kb dalam format .JPG atau .JPEG

Baca Juga: Cara Dapat Centang Biru di Instagram, Ajukan Verifikasi Akun dan Pilih Kriteria yang Cocok

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah