BERITA DIY - Selamat pemilik nomor eKTP ini dapat uang Rp 500 ribu 4 kali bukan PIP Kemdikbud 2023. Simak cara cek penerima tanpa pip.kemdikbud.go.id online lewat HP, di sini.
PIP Kemdikbud 2023 merupakan salah satu bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk para siswa, mulai dari jenjang pendidikan SD/sederajat hingga SMA/sederajat.
Besaran uang tunai yang disalurkan melalui program PIP Kemdikbud 2023 ini adalah Rp 225 ribu sampai Rp 1 juta per penerima per tahun sekali cair, melalui BRI, BNI, dan BSI.
Siswa bisa dapat uang Rp 225 ribu - Rp 1 juta jika nomor eKTP dan NISN mereka terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di link pip.kemdikbud.go.id.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima di pip.kemdikbud.go.id, siswa masih bisa dapat uang Rp 225 ribu - Rp 500 ribu sebanyak 4 kali dalam setahun, atau total Rp 900 ribu - Rp 2 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Anak SD/sederajat: Rp 225 ribu 4 kali
- Anak SMP/sederajat: Rp 325 ribu 4 kali
- Anak SMA/sederajat: Rp 500 ribu 4 kali
Bantuan uang Rp 225 ribu - Rp 500 ribu ini cair dalam empat tahap selama setahun, setiap tiga bulan sekali, melalui BNI, BTN, BRI, Bank Mandiri, dan Kantor Pos Indonesia.
Untuk dapat uang hingga Rp 500 ribu 4 kali ini, siswa tidak perlu terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id.
Berikut syarat siswa atau pemilik nomor eKTP bisa dapat uang hingga Rp 500 ribu 4 kali:
1. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Bukan ASN/TNI/Polri
4. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH
Benar. Siswa atau pemilik nomor eKTP bisa dapat uang Rp 500 ribu 4 kali bukan PIP Kemdikbud 2023, asalkan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dari Kemensos.
Siswa bisa cek penerima Bansos PKH ini melalui link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos Kemensos online lewat HP.
Siswa juga bisa mengajukan diri untuk jadi penerima bantuan uang Rp 500 ribu 4 kali ini, baik online maupun offline, hanya bermodalkan KK dan KTP, dengan berbagai cara di bawah ini:
1. Mengajukan diri ke kepala desa di kantor kelurahan
2. Mendaftar via link DTKS dari pemerintah daerah setempat
4. Daftar online melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, maka siswa atau wali murid akan dihubungi oleh Pendamping PKH atau pemerintah desa setempat untuk mengambil bantuan jika siap dicairkan.
siswa atau pemilik nomor eKTP yang ingin cek penerima uang Rp 500 ribu 4 kali ini bisa membuka link cekbansos.kemensos.go.id, kemudian pilih alamat dan masukkan nama lengkap.
Setelah itu input kode huruf yang muncul di layar ,lalu klik icon "Cari Data". Kemudian akan muncul info apakah siswa dapat uang Rp 500 ribu 4 kali atau tidak.
Itulah pemilik nomor eKTP yang bisa dapat uang Rp 500 ribu 4 kali dan cara cek penerima bantuan non PIP Kemdikbud 2023 tanpa pip.kemdikbud.go.id.***