BERITA DIY - Para siswa SD, SMP, SMA pasti cari tahu apa benar PIP Kemdikbud 2023 ada fase 2? Jika iya, kapan PIP Kemdikbud 2023 fase 2 dibuka?
Cek di sini kebenarannya, benarkah PIP Kemdikbud 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA menyediakan fase 2 pada tahun ini dan bagaimana cara dapatnya.
Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud merupakan program bantuan dari pemerintah untuk para siswa mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
Program PIP Kemdikbud 2023 tentu sangat dinantikan oleh siswa agar mendapatkan bantuan demi menunjang proses belajar di sekolah.
Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Fase 2 Kapan Dibuka, Lakukan Hal Ini agar Rp 1 Juta Cair ke Rekening
Adapun besaran bantuan PIP Kemdikbud 2023 maksimal sebesar Rp1 juta per siswa per tahun. Jadi, para siswa jika dinyatakan jadi penerima, akan berhak atas uang tersebut.
Namun tentu saja, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh siswa jika ingin menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Syarat tersebut sudah ditentukan oleh pihak Kemdikbud dan wajib dipenuhi oleh para siswa SD, SMP, SMA.
Berikut syarat menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023:
1. Siswa memiliki KIP
2. Siswa berasal dari keluarga tidak mampu, rentan, miskin
3. Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
4. Berasal dari keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
5. Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
6. Terkena dampak bencana
7. Tidak bersekolah
8. Penyandang kelainan fisik, korban dari musibah, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, orang tua di PHK, punya saudara lebih dari 3
9. Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Besaran bantuan PIP Kemdikbud 2023 dengan maksimal Rp1 juta per siswa adalah khusus bagi siswa SMA sederajat.
Sementara, untuk siswa SD dan SMP akan mendapatkan Rp750 ribu untuk SMP sederajat dan Rp450 ribu untuk siswa SD sederajat.
Jika para siswa tertarik ingin mendapatkan PIP Kemdikbud 2023, silakan ajukan diri menjadi penerima PIP Kemdikbud melalui pihak sekolah.
Adapun tata caranya tersaji berikut ini:
1. Mmembawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
2. Jika tidak punya KKS, silakan minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kantor Desa/Kelurahan setempat.
3. Datang ke sekolah, ajukan diri menjadi penerima PIP Kemdikbud dengan SKTM atau KKS.
4. Pihak sekolah akan mengubah status siswa di Dapodik menjadi calon penerima PIP Kemdikbud.
5. Tunggu validasi dari dinas pendidikan, apakah siswa yang diajukan layak menerima bantuan PIP Kemdikbud atau tidak.
6. Cek laman pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah nama siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud atau belum.
Jika sudah mengajukan diri jadi penerima PIP Kemdikbud 2023, langkah selanjutnya ialah mengecek status siswa secara berkala apakah sudah diterima atau belum.
Adapun pengecekan status penerima PIP Kemdikbud bisa dilakukan di link pip.kemdikbud.go.id.
Berikut cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023:
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
2. Tidak perlu login, langsung masukkan NISN dan NIK di kolom Cari Penerima PIP
3. Masukkan hasil perhitungan
4. Klik Cari Penerima PIP
Lalu, benarkah ada bantuan PIP Kemdikbud 2023 fase 2? Sebenarnya PIP Kemdikbud 2023 bukanlah jenis bantuan yang memiliki banyak fase.
Adapun yang dimaksud dengan fase 2 ialah program PIP Kemdikbud pada tahun 2023 ini telah masuk ke gelombang penyaluran kedua.
Jadi, bagi para siswa yang belum sempat dapat PIP Kemdikbud 2023 pada awal tahun, kini sudah bisa mulai mengajukan diri jadi penerima.
Demikian informasi mengenai penyaluran PIP Kemdikbud 2023 apa benar ada fase 2, serta tersedia informasi syarat dan cara pengajuan diri.***