BERITA DIY - Siswa SD, SMP, dan SMA yang belum dapat PIP Kemdikbud 2023 masih bisa dapat kesempatan cairkan bantuan hingga Rp 1 juta, lakukan langkah-langkah berikut ini agar bantuan cair ke rekening.
Dalam proses penyaluran Program Indonesia Pintar atau PIP terdapat kesalahan yang biasa dilakukan oleh peserta didik.
Kesalahannya yakni data yang dimasukan seperti variabel NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung tidak valid sehingga dinyatakan tidak Layak PIP.
Selain itu jika peserta didik melakukan validasi data dan dinyatakan Layak PIP setelah batas akhir (cut-off) 15 Maret 2023, maka juga akan gagal dapat PIP Kemdikbud 2023.
Sebelum mengetahui apa saja langkah-langkah, simak syarat atau kriteria penerima PIP dan nominal bantuan yang didapat peserta didik.
Syarat penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)