Arti Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati Sesuai Hukum, Apakah Penjara Seumur Hidup 20 Tahun dan Bisa Bebas?

21 Maret 2023, 15:56 WIB
Ilustrasi. Urain arti penjara seumur hidup dan hukuman mati sesuai hukum, apakah penjara seumur hidup 20 tahun dan bisa bebas? /PIXABAY/qimono

BERITA DIY- Ini penjelasan terkait arti penjara seumur hidup dan hukuman mati sesuai hukum, apakah penjara seumur hidup 20 tahun dan bisa bebas?

Di bawah ini juga terdapat contoh hukuman penjara seumur hidup lengkap dengan pasal KUHP sebagai landasan hukum seseorang dijatuhi hukuman.

Penjara seumur hidup dan hukuman mati merupakan dua hukuman yang kerap membuat banyak orang penasaran. terkait dua putusan hakim tersebut banyak terjadi simpang siur.

Anggapan yang muncul terkait penjara seumur hidup dan hukuman mati adalah hukumannya sesuai umur dan bisa bebas atau ada yang dihukum hanya 20 tahun dan sebagainya.

Baca Juga: Hukuman Mati Vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan 13 Februari 2023 dan Jadwal Sidang Putusan Bharada E

Agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi simak penjelasan tentang hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati sesuai hukum di bawah ini.

Dikutip dari laman resmi kemenkumham.go.id, terkait hukuman penjara seumur hidup landasan hukumnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang menjelaskan terkait vonis ini adalah pasal 12, dalam pasal ini pembagian hukuman ada dua yaitu penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Bunyi pasal 12 KUHP:

- Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

Baca Juga: Arti Penjara Seumur Hidup, Apakah Sampai Meninggal atau Sesuai Usia? Bisa Bebas? Ini Fakta Pidana Seumur Hidup

- Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

- Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan hakim boleh memilih terkait pidana mati atau pidana seumur hidup.

- Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun

Contoh penjara seumur hidup: jika terdakwa A divonis oleh hakim dengan penjara seumur hidup pada usia 20 tahun maka dia akan dipenjara selama dia hidup sampai meninggal, buka dipenjara selama 20 tahun sesuai umurnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup! Bagaimana dengan Tersangka Lainnya?

Sedangkan terkait vonis pidana mati dasar hukumnya yaitu KUHP pasal 10 huruf a yang menyatakan terkait pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.

Pada Undang-Undang KUHP terbaru yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, orang yang telah divonis pidana mati akan menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Aturan itu tertuang dalam pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada masa percobaan tersebut hakim akan memperhatikan rasa penyelasan dari terdakwah dan perbaikan diri dari tindakan yang perna dilakukan.

Lalu pada pasal 100 ayat 2 disebutkan jika terdakwa menunjukan perbuatan baik atau terpuji di masa percobaan maka hukuman mati dapat berubah jadi penjara seumur hidup.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Divonis Bebas dari Penjara Terkait Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Alasannya

Berdasarkan keterangan tersebut maka orang yang sudah divonis hukuman mati tidak bisa bebas hanya bisa berubah statusnya menjadi penjara seumur hidup.

Demikian penjelasan terkait arti penjara seumur hidup dan hukuman mati sesuai hukum, apakah penjara seumur hidup itu waktunya 20 tahun dan bisa bebas atau tidak.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: kemenkumham.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler