- Jika ada plat RF yang hanya diikuti oleh 3 angka saja, maka bisa dipastikan itu adalah milik warga biasa yang membeli plat nomor cantik.
- Plat RF milik pejabat negara akan menerima prioritas, sementara plat RF warga biasa tidak akan menerima prioritas.
Maka itu, ketika ada plat RF warga biasa melanggar aturan, maka tetap akan kena sanksi tilang dan harus memproses tilang tersebut sebagaimana biasa.
Baca Juga: Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Ini Aturan Pelat Baru untuk Motor dan Mobil
Bagi masyarakat atau warga biasa yang ingin memiliki plat RFH atau RF lain-lain, maka harus membayar tarif pembuatan sebesar Rp15 juta hingga Rp25 juta.
Demikian info plat mobil RFH adalah kendaraan apa serta bedanya plat RF warga biasa dengan milik pejabat.***