Para penunggak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan tahun 2021, tanpa perlu bayar pajak tahun sebelumnya.
Untuk informasi lebih lanjut pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, KLIK DI SINI.
2. DKI Jakarta
Selama memasuki PPKM ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Adapun dispensasi ini berlaku bagi wajib pajak yang pajaknya sudah jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021 lalu. Pemutihan pajak kendaraan ini dijadwalkan akan berlangsung hingga September 2021.
Rincian penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar :
- 10 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
- 5 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021
Untuk informasi lebih lanjut pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, KLIK DI SINI.
Baca Juga: Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hadir di 3 Provinsi Ini
3. Daerah Istimewa Yogyakarta