h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A, B1, B2, C, C1, C2, D, D1, dan Internasional TERBARU Juni 2021
Biaya pembuatan SIM C1 dan C2
Bagi pengguna motor gede atau moge dan berencana membuat SIM C1 atau C2, berikut adalah biaya pembuatannya.
Dan, biaya pembuatan SIM C1 dan C2 tersebut, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut lengkapnya.
Baca Juga: Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas: Mulai SIM Tak Bisa Diperpanjang Hingga Dicabut
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000.
Biaya di atas belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu, dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.
Jadi jika ditotal, untuk pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan biaya hingga Rp 150 ribu.***