BERITA DIY - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor akan segera diberlakukan. Dan biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 terbaru akan dirilis Agustus 2021.
Pemberlakuan penggolongan SIM akan diterapkan Agustus 2021 mendatang. Hal ini diumumkan oleh ASI Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman di saluran Youtube NTMC Channel.
“Target kami di bulan Agustus aturan SIM ini sudah bisa kami implementasikan,” ucap Arief.
Baca Juga: SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Senin, 12Juli 2021: Berikut Jadwal dan 5 Lokasi Pelayanannya
Penggolongan SIM ini berdasar perbedaan tenaga dari motor. Seperti SIM C untuk kendaraan bermotor atau motor listrik di bawah 250 cc.
Bagi pengguna motor gede atau moge dengan kapasitas mesin di atas 250 cc atau motor listrik diharuskan memiliki SIM C1. Pun bagi pemilik motor gede berkapasitas di atas 500 cc atau motor listrik, harus memiliki SIM C2.
Seluruh aturan di atas, tertuang pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada 19 Februari 2021. Berikut isi lengkapnya.
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;