BERITA DIY - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor akan segera diberlakukan. Dan biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 terbaru akan dirilis Agustus 2021.
Pemberlakuan penggolongan SIM akan diterapkan Agustus 2021 mendatang. Hal ini diumumkan oleh ASI Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman di saluran Youtube NTMC Channel.
“Target kami di bulan Agustus aturan SIM ini sudah bisa kami implementasikan,” ucap Arief.
Baca Juga: SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Senin, 12Juli 2021: Berikut Jadwal dan 5 Lokasi Pelayanannya
Penggolongan SIM ini berdasar perbedaan tenaga dari motor. Seperti SIM C untuk kendaraan bermotor atau motor listrik di bawah 250 cc.
Bagi pengguna motor gede atau moge dengan kapasitas mesin di atas 250 cc atau motor listrik diharuskan memiliki SIM C1. Pun bagi pemilik motor gede berkapasitas di atas 500 cc atau motor listrik, harus memiliki SIM C2.
Seluruh aturan di atas, tertuang pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada 19 Februari 2021. Berikut isi lengkapnya.
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A, B1, B2, C, C1, C2, D, D1, dan Internasional TERBARU Juni 2021
Biaya pembuatan SIM C1 dan C2
Bagi pengguna motor gede atau moge dan berencana membuat SIM C1 atau C2, berikut adalah biaya pembuatannya.
Dan, biaya pembuatan SIM C1 dan C2 tersebut, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut lengkapnya.
Baca Juga: Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas: Mulai SIM Tak Bisa Diperpanjang Hingga Dicabut
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000.
Biaya di atas belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu, dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.
Jadi jika ditotal, untuk pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan biaya hingga Rp 150 ribu.***