Baca Juga: Fakta 3 Anggota Satpol PP Pekanbaru Viral Peras Nenek-nenek, Benarkah Sudah Dipecat?
Diketahui MA merupakan narapidana kasus pencabulan anak dan divonis hukuman penjara 9 tahun. MA baru menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan.
Namun akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27b ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tentang ITE dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Apa Itu Love Scamming?
Love Scamming berasal dari dua kata bahasa Inggris yakni love dan scam. Secara singkat love scamming bisa diartikan sebagai penipuan berkedok asmara.
Pelaku love scamming biasanya menggunakan berbagai tipu daya kepada korban hingga berujung pada pemerasan atau hal buruk lainnya demi mendapatkan uang.
Love scamming sering terjadi di sosial media hingga aplikasi kecan online. Sasarannya adalah orang yang sedang mencari pasangan atau orang yang belum dewasa.
Demikian informasi terkait love scamming adalah apa serta kronologi siswi SMP di Jabar jadi korban love scamming narapidana (napi) Lapas Cipinang.***