Love Scamming Adalah Apa? Begini Kronologi Siswi SMP di Jabar Jadi Korban Love Scamming Napi Lapas Cipinang

- 30 Juni 2024, 12:10 WIB
Ilustrasi - Love scamming adalah apa lengkap kronologi siswi SMP di Jabar jadi korban love scamming napi Lapas Cipinang.
Ilustrasi - Love scamming adalah apa lengkap kronologi siswi SMP di Jabar jadi korban love scamming napi Lapas Cipinang. /Pixabay/Amrothman

BERITA DIY - Simak love scamming adalah apa serta kronologi siswi SMP di Jabar jadi korban love scamming narapidana (napi) Lapas Cipinang.

Nasib nahas menimpa seorang siswi SMP di Bandung, Jawa Barat. Gadis berusia 13 tahun itu menjadi korban love scamming yang dilakukan oleh napi penghuni Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Kronologi love scamming yang dialami siswa SMP berusia 13 tahun tersebut bermula ketika dia berkanal dengan pria berinisial MA melalui WhatsApp bulan Maret 2024.

Tersangka MA mengaku bernama Cakra dan korban terus berkomunikasi melalui WA hingga keduanya berpacaran.

Baca Juga: Merekam Perjalanan Kurir JNE: Melayani Mimpi UMKM Menembus Bilik Kos-kosan

Setelah terbujuk love scamming, tersangka kerap mengajak korban melakukan video call. MA pun memaksa korban membuka baju dan merekamnya secara diam-diam.

Hasil foto tanpa busan itu digunakan oleh MA memeras orang tua korban. Dia mengancam akan menyebarkan foto dan video tak senonoh jika tak diberi uang Rp600 ribu.

Karena merasa terlalu berat, orang tua korban dan tersangka pun melakukan negosiasi hingga sepakat harus membayar uang Rp100 ribu agar video dan foto tanpa busana anaknya tak disebar luaskan.

Orang tua korban pun melaporkan love scamming yang dilakukan MA kepada polisi. Hingga pada akhirnya terungkap sosok Cakra adalah seorang napi yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang.

Baca Juga: Fakta 3 Anggota Satpol PP Pekanbaru Viral Peras Nenek-nenek, Benarkah Sudah Dipecat?

Diketahui MA merupakan narapidana kasus pencabulan anak dan divonis hukuman penjara 9 tahun. MA baru menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan.

Namun akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27b ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tentang ITE dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

Apa Itu Love Scamming?

Love Scamming berasal dari dua kata bahasa Inggris yakni love dan scam. Secara singkat love scamming bisa diartikan sebagai penipuan berkedok asmara.

Baca Juga: Syarat Fisik Daftar Bintara TNI AL 2024, Pendaftaran Calon Bintara TNI AL Gelombang II 2024 Kapan Dibuka?

Pelaku love scamming biasanya menggunakan berbagai tipu daya kepada korban hingga berujung pada pemerasan atau hal buruk lainnya demi mendapatkan uang.

Love scamming sering terjadi di sosial media hingga aplikasi kecan online. Sasarannya adalah orang yang sedang mencari pasangan atau orang yang belum dewasa.

Demikian informasi terkait love scamming adalah apa serta kronologi siswi SMP di Jabar jadi korban love scamming narapidana (napi) Lapas Cipinang.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah